Apapun Alasannya, Komite Sekolah Tidak Boleh Memungut !!!

    SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik meminta supaya sekolah ditingkat SD dan SMP jangan ada lagi melakukan pungutan melalui komite sekolah.

    Sebab dari hasil rapat bersama kepala sekolah se Kotim dan hasil kunjungan komisi III DPRD Kotim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) di Jakarta pada beberapa bulan yang lalu menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan dari murid sekolah SMP dan SD walaupun dilaksanakan di oleh komite sekolah.

    Sebab menurut anggota Fraksi Grindra ini, hal demikian akan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

    “Saya dengar masih banyak sekolahan yang tidak patuh, padahal selama ini sudah disosialisasikan, jika memang ada hasil rapat antara kesepakatan orang tua dan sekolah terkait pungutan, maka itu harus dianulir, sebab tidak ada lagi pungutan oleh komite sekolah,” ujar Sutik, Senin (2/10/2017).

    Kemudian Sutik berpesan, jika ada sekolah yang melakukan pungutan atas alasan kekurangan fasilitas semacam bangku sekolah atau infrastruktur penunjang lainnya, diharapkan pihak sekolah tersebut dapat mengajukan usulan kepada pemerintah daerah supaya dapat dipikirkan dan dicari solusinya.

    Sehingga tidak ada lagi pungutan melalui komite sekolah yang membebankan murid dan orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya. “Tidak ada alasan lagi sekolah melakukan pungutan, jadi saya harap tim saber pungli yang sudah terbentuk di Kotim jangan tutup mata jika ada pungutan liar di Sekolah-sekolah di Kotim ini,” tutupnya. (fzl/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY