Bayangkan, Hanya 1 PBS Yang Patuh Daftarkan Sebagian Besar Kariawannya BPJS

    SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H. Syamsu mengaku terkejut melihat data yang diperlihatkan pihak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenaga Kerjaan berkaitan daftar Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kotim masih minim dalam mendaftarkan kariawannya sebagai peserta jaminan sosial tersebut.

    Dadang sapaan akrabnya, kepada beritasampit.co.id, Sabtu (30/9/2017) menyampaikan kekecewaannya terhadap PBS yang tidak mematuhi perundang-undangan (UU) yang diatur oleh negara.

    “Sesuai aturan yang diatur UU nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan, maka semua perusahaan wajib mendaftarkan kariawannya hingga kepada keluarganya untuk kepesertaan jaminan sosial BPJS. Akan tetapi nampaknya aturan tersebut mereka abaikan,” ujar politisi PAN tersebut.

    “Sesuai aturan yang tercantum dalam UU tersebut apabila perusahaan tidak patuh maka akan mendapatkan sanksi administratif itu dapat berupat teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” tegasnya.

    Kemudian Dadang pun blak-blakan membeberkan bahwa hanya ada 1 PBS yang taat akan aturan tersebut. “Kau saya lihat didata yang BPJS kasih hanya PT. Musim Mas yang patuh, dan sudah sebagian besar kariawannya terdaftar, untuk yang lainya masih belum, dan masih jadi pertanyaan knapa sampai saat ini belum terselesaikan,” tungkasnya. (fzl/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY