Kerugian 160 Juta, Ini Kronologis Kecelakaan Truck CPO VS Datsun di KM 54

    SAMPIT — Pada hari Senin (2/10/2017) pukul 08.15 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tjilik Riwut KM 54 Desa Rubung Buyung tepatnya di depan SMPN 6 Cempaga telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil truck tangki CPO dengan nomor polisi (Nopol) BM 8739 CU yang di kemudikan oleh Roni milik PT. Jaya Harapan Nusa Sejahtera dari arah sampit menuju ke arah Palangka raya dengan mobil Datsun nopol KH 1099 FJ yang di kendrai oleh Sarkani.

    Kapolsek Cempaga Iptu Harno, SH mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB pada saat di TKP truk tangki CPO tersebut tiba – tiba keluar dari badan Jalan dan menabrak belakang mobil datsun yang sedang parkir di bahu jalan samping kiri milik Sarkani.

    “Di ketahui Sarkani adalah kepala sekolah SMPN 3 Pelantaran, ia akan menghadiri rapat di SMPN 6 Cempaga, kemudian mobil datsun tersebut terseret sejauh 10 meter. Setelah kejadian menurut saksi yang melihat peristiwa tersebut Roni serta penumpangnya seorang perempuan melarikan diri masuk kedalam hutan, akibat kejadian tersebut mobil datsun tanpa penumpang mengalami kerusakan yang sangat parah,” Kata Iptu Harno, Senin (2/10/2017).

    Lanjutnya, akibat dari tabrakan tersebut tidak ada korban jiwa seperti luka berat, luka ringan dan meninggal dunia tidak ada, namun mobil Datsun milik Sarkani mengalami kerusakan.

    “Saat ini Truk Tangki CPO tersebut di amankan di Polsek Cempaga, sedangkan mobil datsun kami titip dihalaman rumah warga karena tidak dapat di bawa ke Polsek Cempaga. Atas kejadian tersebut saat ini kerugian materil mencapai Rp160 Juta,” tutup Harno.

    (im/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A