​Tim Gabungan Buser Kotawaringin Garuk Pelaku Curas

    KUALA PEMBUANG-Tim gabungan Buru Sergap ( Buser) Polres Seruyan, Polres Kobar  dan Polres Lamanadau,  berhaail menciduk  tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial JN,  SO, dan SA, pada 29 September lalu.

    Kapolres Seruyan, AKBP. Nandang Mu’min Wijaya, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu. Wahyu S. Budiarjo, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat. Tersangka pertama kali ditangkap,  yaitu tersangka JN dan dari hasil pengembangan terhadap JN ditangkap, SO dan SA.

    “Ketiga tersangka ini ditangkap dalam kasus tindak pidana Curas. Yaitu mencuri alat perlengkapan Excapator merek Kobelco SK200,  satu set elektrik, satu set boxes sekring, dan  satu set control panel. Kerugian korban ditaksir  lebih dari Rp 150 juta,” ungkap Polisi  yang akrap disapa Wahyu,  Selasa (3/10/17).

    Dijelaskannya, para tersangka tersebut melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kobar, Seruyan dan Lamandau. Adapun TKP, yaitu Gang  Hidayah, Desa Madurejo,  Desa Palih Baru  Kecamatan Kolam, Kabupaten Kobar. Kabupaten Lamandau dan  Desa Asam Baru,  Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

    “Para tersangka kini di bawa ke Mapolres Kobar. Karena kami  hanya melakukan penanganan pada satu tersangka yang melakukan aksinya di Asam Baru,  Kecamatan Hanau,” jelasnya. (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara