Guru SD Tumbang Kalang Aniaya Murid Terancam Tiga Tahun Penjara. Apa Kata Disdik Kotim?

    SAMPIT-Pelajar SDN 3 Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, berinisial ANK di aniaya oknum guru berinisial PP dan diberhentikan oleh Dewan Guru dari sekolah tersebut. Malah disikapi dingin pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

    Padahal kasus tersebut, bukan kasus biasa. Tindakan oknum guru menganiaya murid, jelas melanggar Pasal 80 ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

    Sikap dingin dari Dinas Pendidikan tersebut, terungkap dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Bima Ekawardhana, ketika dimintai tangapannya, oleh beritasampit.co.id, Rabu (4/10/17).

    Menurut orang nomor satu di jajaran Dunas Pendidikan ter, dalam waktu dekat, pihaknya memanggil Kepala UPT Dinas Pendidikan setempat. Untuk diberi tugas mencari tahu, duduk persoalan apa yang terjadi yang sebenarnya di SDN 3 Tumbang Kalang.

    “Kami akan meminta kepada Kepala UPT Disdik Kecamatan Antang Kalang, selaku perwakilan Disdik disana, untuk mencari tahu kejadian atau fakta sebenarnya dilapangan,” ungkapnya.

    Jika fakta lapangan menunjukan benar adanya hal penganiayaan itu, apalagi sampai tindakan memberhentikan pelajar dari sekilah tersebut. Pihaknya akan memberikan sangsi, surat teguran kepada oknum guru tersebut.

    “Bila faktanya memang benar guru tersebut melakukan pemukulan terhadap siswa, maka kita minta Kepala UPT Disdik Kecamatan memberikan surat teguran kepada guru tersebut,” ucapnya. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara