Atasi Dugaan Aliran Sesat, Kotim Berencana Bentuk Bakor Pakem

    SAMPIT – Ketua MUI Kabupaten Kotim KH. Amrullah Hadi menyampaikan bahwa belum bisa memutuskan dan mengeluarkan fatwa untuk menyatakan bahwa aliran Abah Jenggod atau yang dikenal Edy Jenggod (MS) sesat.

    Sebab menurutnya MUI akan menjalankan tindakan sesuai prosedur dan aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. “Kita bukannya lamban, tetapi kita bertindak sesuai aturan, tidak segampang itu memutuskan ajaran seseorang sesat, semua ada prosedurnya,” jelas Amrullah, Rabu (4/10/2017).

    Kemudian lagi dia juga mengatakan bahwa MUI tidak berhak untuk melakukan tindakan pembekuan terhadap gerakan ajaran seseorang atau Ormas. Seba sesuai aturan yang berhak melakukan hal tersebut yakni Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). “MUI cuma bisa merekomendasikan, kalu wewenang utuk membekukan kegiatan yakti Bakor Pakem,” terangnya.

    Sedangkan Menurut pihak Kejaksaan Negeri Sampit Dedy Rasyid yang hadir pada rapat tersebut mengatakan bahwa memang benar bahwa Bakor Pakem lah yang wajib melakukan tindakan pembekuan atas dasar rekomendasi MUI. “Bakor Pakem harus dibentuk terlebih dahulu, yang beranggotakan dari kepolisian, kejaksaan, Kemenag, Kesbangpol, MUI dan juga Ormas,” terang Rasyid.

    Hingga pada lanngkah selanjutnya jika memang suatu aliran terbukti menyimpang atau sesat atas keluarnya fatwa MUI maka atas rekomendasi MUI tersebutlah Bakor Pakem akan mengeluarkan surat pembekuan dan pemberhentian aktivitas suatu ormas atau aliran yang dinyatakan sesat atau meresahkan.

    “Jika tetap dilanggar maka wajib pihak kepolisian melakukan tindakan sesuai hukum, bisa saja hukuman kurungan 5 tahun penjara,” tegasnya. (fzl/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY