Ini Komentar Ketua Komisi A Terkait Pergub Nomor 27 Tahun 2017…

    PALANGKA RAYA – Adanya masukan dan saran terkait kekurangan Peraturan Gubernur Kalteng No. 27 Tahun 2017 tentang Sumbangan Pihak Ketiga oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Satgas Saber Pungli) Pusat mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD Kalteng.

    Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Freddy Ering mengatakan adanya penyampaian bersifat konstruktif oleh tim saber pungli pusat atas Pergub No.27/2017 tersebut adalah hal yang positif dan membangun untuk kesempurnaan serta perbaikan Pergub itu sendiri.

    “Kami sangat mengapresiasi atas masukan yang disampaikan oleh tim saber pungli Pusat sehingga akan perbaikan-perbaikan atas isi dari pergub tersebut,” ucap Freddy kepada beritasampit.co.id, Selasa (3/10/2017)

    Menurut Freddy, Peraturan Daerah yang serupa dengan pergub tersebut sebetulnya sudah ada. Namun, turunan dari pergub yang mengatur hal tersebut sebelumnya belum ada. Mudahan setelah mendapat masukan dan saran dari Tim Saber Pungli Pusat dapat mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.

    “Berharap agar pemerintah daerah dapat segera memperbaiki pergub terswbut sesuaondengan masukan dari Tim Saber Pungli Pusat sehingga dapat mengoptimalkan PAD,”ucapnya.

    Salah satu tugas Legislawati yaitu Fungsi Pengawasan, Lanjut Freddy juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja komisi A yang berkaitan dengan hal tersebut.

    “Kita akan segera melakukan RDP dengan mitra kerja komisi A yaitu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Kalteng untuk memberikan masukan akan hal itu,”ucapnya. (nt/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY