WADUH…Sumar Mengaku Dapat “Barang Haram” di Sampit Sangat Mudah

    SAMPIT – Sumarah alias Sumar (26) warga Jalan Batu Mutiara nomor 122 Rt 031 Rw 06 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawarin Timur (Kotim), diamankan oleh anggota sat reskoba Pada hari Selasa (8/8/2017) lalu, atas kepemilikan “Barang Haram” narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,07 Gram.

    Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Kepada Bruroiyanto Sukahar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka mengaku di Kota Sampit, ini untuk mendapatkan sabu ia tinggal mengirim sms atau menghubungi langsung sang pengedar, dan tidak selang berapa lama langsung disiapkan lokasi untuk mengambil sabu-sabu pesanannya.

    “Setelah saya menelpon lalu di penjual yang menentukan tempatnya dan tidak pasti disatu lokasi saja tempatnya. Namun kadang saya juga yang langsung mengambilnya di Sampit. Kadang bertemu langsung, kadang tidak juga,” ujar Sumar kepada JPU Bruriyanto Sukahar, Kamis (5/10/2017).

    Pria yang kesehariannya sibuk bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mengaku sudah tiga bulan memakai narkotika jenis sabu tersebut sebelum di tangkap oleh sat reskoba Polres Kotim. “Kalau saya hanya pemakai, tidak pernah menjadi pengedar,” ungkapnya.

    Saat penggeledahan di kediama tersangka ditemukan barang bukti bong, pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, kompor dari korek api gas yang ditemukan di lemari TV serta sebungkus sabu di dalam tas kecil. Atas perbuatannya ini tersangka dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (im/beritasampit.co.id).

    Editor: DODY