Cobra “Bantai” Dua Budak Sabu di Sampit

    SAMPIT – Satuan Resimen Narkoba Polisi Resor (Polres) Kolabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Tim Cobra menangkap Ani (30) yang beralamat di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kotim. Rabu (4/10/2017) Sekitar Pukul 11.00 WIB.

    Cobra menangkap Ani dijalan Nahan Belawan 7 Rt. 008 Rw. 005 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kotim, setelah mengejar Ani yang berusaha melarikan diri saat akan diperiksa petugas. “Dia akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Yonal.

    Kamis (5/10/2017). Dari Ani, Tim Cobra menemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristala warna bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,30 Gram, 1 unit kendaraan R2 jenis YAMAHA MIO warna hitam, Uang tunai Rp. 100.000, dan 1 buah handphone Merk Nokia Type 105 warna biru.

    Yonal melanjutkan, sewaktu melakukan pengintaian, terlapor datang kerumah saksi 2 dengan mengendarai sepeda motor Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6560 CR sendirian, setelah sekitar 5 menit kemudian terlapor keluar dan Iangsung meninggalkan rumah saksi 2 dengan menggunakan sepeda motor milik terlapor tersebut.

    “Kemudian Team Cobra Satresnarkoba yang mengetahui terlapor meninggalkan rumah mencoba menghentikan terlapor namun terlapor yang mengetahui kehadiran anggota, ia langsung tancap gas dan berusaha melarikan diri,”kata Yonal. Namun Tim Cobra berhasil dihentikan dengan cara dihadang oleh anggota didepan mobil, tetapi sebelum dihentikan petugas Kepolisian, terlapor sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang ada dipinggir jalan.

    “Setelah dilakukan penggeledahan untuk mencari sesuatu tersebut, kemudian ditemukan dan diperika dengan disaksikan aparat Desa Pundu ternyata sesuatu tersebut adalah bungkusan plastik yang berisi kristal warna putih yang berada disemak-semak dipinggir jalan disekitar tempat terlapor diamankan dan dihentikan oleh petugas Kepolisian,”tutur Yonal.

    Yonal juga menjelaskan, pada saat itu 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih diakui adalah sabu oleh terlapor, yang diperoleh terlapor dengan membeli dari saksi 2 seharga Rp. 400.000 dan turut diamankan uang keuntungan sebesar Rp. 100.000. “Kemudian, setelah berhasil ditangkap. Terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke polres Kotim untuk sidik lebih lanjut,” tegas Yonal.

    Ditempat terpisah, Catur Wibowo Alias Catur Bin Mardi (32) di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kotim. Senin (02/10/2017) Sekitar pukul 12.15 WIB, lalu juga ditangkap Team Cobra Satuan Resimen Narkoba Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Ini pemain lama, dan sudah kami incar sejak lama. Kasus ini sudah kami coba kembangkan, dan putus di tersangka itu. Catur Akan di anacam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Yonal, Kamis (5/10/2017).

    Dari Catur, petugas menemukan 7 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,96 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000, 1 buah handphone merk SAMSUNG J5 DUOS warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA merk SONIX warna merah putih dengan nomor polisi : KH 4958 LT,

    Kemudian, 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis HONDA merk SONIX wama merah putih dengan nomor polisi : KH 4958 LT, 1 (satu) buah tas warna hijau bertuliskan HOMME CLUB, 3 (tiga) pak plastik klip kecil, 2 buah sendok plastik, 1 (satu) buah bong, dan 1 buah timbangan merk CHQ wama hitam. (jmy/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY