Kasihan…Belum Menikmati Hasilnya, Liu Sudah Ditangkap Polisi

    SAMPIT – Liu (31) warga Desa Sungai Hanya Rt 05 Rw 01 Kecamtan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dijadikan tersangka atas pencurian buah kelapa sawit.

    Liu di amankan oleh security PT. KMB pada Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti (Barbuk) sawit yang telah berhasil ia penen sebanyak 130 janjang. Ia bahkan belum menikmati hasil curiannya tersebut.

    “Saat itu setelah selesai memanen sawit, saya berniat untuk pulang dan menjual buah kelapa sawit yang saya curi. Tapi saya ketahuan oleh security dan langsung di bawa ke Polsek Antang Kalang,” ujar Liu, Kamis (5/10/2017).

    Atas perbutannya itu sementara tersangka Liu di jerat dengan pasal 107 huruf d junto pasal 55 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 362 KUHPidana. (im/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY