Pengembala Sapi Ini Berani Nyambi Jual Sabu, Ya Dimakan Tim Cobra…

    SAMPIT – Jajaran Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Hari Rabu (4/10/2017) merambah keluar dari daerah Kota Sampit, untuk meringkus seorang pengedar narkoba di jalan Nahan Belawan, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Kapolres Kotim, AKBP Muchtat Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan saat penangkapan terhadap tersangka Supiani alias Pani (49). Polisi menyita beberapa barang bukti (Barbuk) berupa tujuh paket sabu dengan berat 13 Gram.

    “Tersangka Supiani alias Pani kami tangkap pada Hari Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 11.10 Wib setelah kami berhasil mengamankan Ani salah satu kurirnya. Selain sabu seberat 13 Gram ilut serta diamankan uang Rp 400 dari hasil penjualan satu paket sabu, satu buah Hp, celana pendek, sebuah kotak untuk menyimpan sabu, dompet, dan tiga platik klip kecil kosong,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera, Kamis (5/10/2017).

    Lanjutnya, tertangkapnya tersangka bermula ketika anggota tim cobra melakukan penyelidikan peredaran narkoba di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan itu mereka menangkap seorang perempuan bernama Ani dan mendapatkan barbuk berupa sepaket sabu.

    “Setelah Ani diamankan itulah kami melakukan pengembangan dan mendatangi tempat pengembala sapi yang merupakan penjual sabu kepada Ani,” ujar Yonals. Setelah sampai di tempat Sarpani sang pengembala sapi tersebut, pihaknya mendapati tersangka dalam rumah, sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

    Dari penggeledahan itu ditemukan sepaket sabu di dalam saku celana kiri yang tersangka pakai, setelah itu dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak kecil pada saku kanannya. (im/beritasampit.co.id).

    Editor: DODY