​Ayah ADK Ancam Lapor Komnas Perlindungan Anak di Jakarta

    SAMPIT- Tusimanto ayah dari pelajar SDN 3 Tumbang Kalang, KecamatanAntang Kalang, Kabupaten Kotim, terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya ADK, pelajar Kelas 5,  agar bisa bersokolah lagi, paska penganiayaan dan pemberhentian dari sekolah oleh dewan guru.

    Perjuangan demi anak, tidak tanggung-tanggung.  Karena dianggapnya Pemkab Kotim kurang merezpon peristiwa yang dialami anaknya itu, dia berencana akan melaporkan tidakan guru SDN 3 Tumbang Kaalang ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak di Jakarta.

    Kemaren, Jumat (6/10/17), Tusimanto telah melayangkan surat laporan tentang peristiwa yang menimpa anaknya tersebut kepada tiga lembaga sekaligus di Kabupaten Kotim, yakni,  Komisi Perlindungan Perenpuan dan Anak (KP2A) Kotim,  DPRD Kotim dan  Disdik Kotim.

    Dalam laporannya Tusimanto ayah korban tersebut menyampaikan rasa keberatan atas perbuatan para dewan guru dan pihak UPT Kecamatan Antang Kalang, termasuk pelaku (PP oknum guru) kasus penganiayaan itu yang mana telah mengeluarkan surat penolakan tanpa dasar yang jelas.

    “Selama ini saya selaku orang tua atau wali murid tidak pernah menerima surat peringatan ataupun teguran, atau bahkan surat pemanggilan yang menjelaskan bahwa anak saya (ADK) itu nakal, sehinga mereka mengeluarkan surat penolakan itu,” tuturnya.

    “Saya tidak main-main. Saya sudah cukup banyak mengalah, jangan paksa saya untuk berbuat tidak baik seperti yang mereka lakukan kepada anak saya saat ini,” ucapnya.

    Di konfirmasi terpisah,  Ketua Lemabaga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kotim, Forisni Aprilista SH, Sabtu (7/10/2017 tadi pagi,  membenarkan laporan dari ayah korban tersebut.

    “Kami sudah menerema laporan dari  ayah ADK. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk merumuskan bagaimana jalan atau solusi terbaik bagi ADK,  agar sekolahnya tidak putus,” tutur wanita yang juga aktif di LSM Lentera Kartini ini.

    Menurutnya dalam kasus surat penolakan tersebut pihaknya juga akan mempertemukan kedua pihak, termasuk dewan guru, Kepala UPT Disdik Kecamatan Antang Kalang. “Termasuk pihak Disdik Kotim, guna merunutkan kasus ini agar dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun,” tukasnya.(drm/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara