PWI: Kepala BPN Kotim Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

    SAMPIT- Ketua PWI Kotim, Andri Rizki Agustian, menyesalkan insiden pengusiran terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan pada saat penggeledahan di kantor BPN Kotim, oleh Pidsus Kejari Kotim, Jum’at (6/10/2017).

    Padahal menurut dia, saat itu, wartawan melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang. “Ada kode etik jurnalistik yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugas,” ujarnya, Sabtu (7/10/17).

    Dia menegaskan, tindakan Kepala BPN Kotim yang menghalang-halangi tugas wartawan, sama saja pihak yang menghalangi adalah menentang amanat undang-undang.

    “Di era keterbukaan informasi, masih saja ada pejabat yang menghalangi tugas wartawan. Apalagi dalam kegiatan penggeledahan itu, wewenang kejaksaan. Dan kita dipersilahkan untuk liputan oleh institusi hukum,” tegasnya.

    “Apalagi kasus pertanahan ini erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Di situ ada peran wartawan sebagai kontrol sosial. Dalam UU pers disebutkan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana,” timpalnya.

    Kembali ia mengingatkan. BPN adalah institusi pelayanan publik dan bukan institusi kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Bila ada pejabat pelayanan publik yang elergi terhadap wartawan, itu adalah kemunduran sikap dan pola pikir di zaman keterbukaan informasi saat ini.

    “Apa yang dilakukan pejabat BPN itu telah mengahalang-halangi kerja pers. Tentu sudah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya. (im/beritasampit.co.id).

    Editor: A. Uga Gara