Tok..! Bunyi Palu Pimpinan,  Anggota DPRD Gumas Senyum Sumringah..Kenapa?

    KUALA KURUN-Sebanyak dua puluh lima Anggota DPRD Gumas senyum sumringah. Ketokan palu pimpinan sidang menetapkan APBD Perubahan tahun 2017, menandakan telah disahkannya kenaikan gaji pokok anggota dewan.

    Bupati Gumas, Arton S Dohong menjelaskan, aturan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD telah tercantum dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasuonal.

    Lebih lanjut bupati menjelaskan, dikeluarkanya Permendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

    “Berdasarkan acuan tersebut Pemkab Gumas sudah miliki Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gumas yg di tetapkan pada Agustus 2017 lalu,” ucap bupati dalam sambutannya pada rapat piripurna ke 8, masa sidang ke III, Rabu (4/10/17).

    Penambahan nominal tunjangan bagi anggota DPRD Gumas tersebut, ungkap bupati, telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dengan penambahan itu diharapkan anggota DPRD Gumas lebih fleksibel.

    “Pemkab Gumas menganggap wajar diberukan dengan harapan kinerja anggota DPRD semaki maksimal di dalam pelaksanaan operasional kegiatan, mengingat selama ini nilai tunjangan bagi anggota legislatif memang terlalu kecil,” ungkapnya.

    Penulis/Editor: A. Uga Gara