Ini Dia Prestasi Anggota DPRD Kabupaten Gumas. Apa Ya..?

    KUALA KURUN-DPRD Gumas mencatat prestasi hak legislasi mulai pada masa persidangan pertama tahun 2016 sampai masa persidangan tahun 2017, telah menyelesaikan 15 buah Raperda menjadi Perda Kabupaten Gumas.

    Menurut Ketua DPRD Gumas, H Gumer, dari 15 Raperda tersebut, 2 buah diantaranya merupakan Raperda inisiatif Anggota DPRD Gumas. Yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

    “Pembahasan terhadap substansi Raperda dilakukan secara seksama ddngan memperhatikan aspiraai masyarakat, agar menghasilkan kebijakan berkeadulan dan bermanfaat bagi kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Gumas,” ucap Gumer dalam sambutannya pada paripurna ke 8, masa persidangan III tahun 2017, Rabu (4/10/17).

    Menudut Gumer, dedikasi para anggota DPRD Gumas dalam setiap pembahasan Raperda mencerminkan kepedulian anggota sebagai wakil rakyat untuk bersungguh-sungguh msmpsrjuangkan aspirasi dan kspetingan rakyat.

    “DPRD secara kritis dan konstruktif mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang demi kemakmuran dan kesejahtraan seluruh masyarakat secara berkeadilan,” tukasnya.

    Ini dia 15 buah Raperda yang telah diselesaikan menjadi Perda:
    1. Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2016.
    2. Raperda tentang APBD Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
    3. Raperda tentang Pembsntukan dan Susunan Pdrangkat Daerah Kabupaten Gumas.
    4. Raperda tentang APBD Gumas tahun 2017.
    5. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
    6. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
    7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas Pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
    8. Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusda Air Minun ( PDAM) Gumas.
    9. Raperda tentang APBD Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja PDAM.
    10. Raperda tentang Pencabutan atas Perda Gumas Nomor 30 tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
    11. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
    12. Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
    13. Rapsrda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggarab 2016.
    14. Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan,
    15. Raperda tentang APBD Perubahan tahun Anggaran 2017.

    Penulis/Editor: A. Uga Gara