Mantaap… Pemkab Katingan Usulkan Draff Raperda Obat – Obatan

    KASONGAN – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Katingan akan menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Narkoba, yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di bumi Penyang Hinje Simpai ini. Demikian yang dikatakan Plt. Kabag Hukum Setda Katingan, Emon Siantury SH MH, Senin (9/10/2017).

    Tujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Narkoba ini menurutnya, mengingat anak – anak Muda. Penggunaan obat – obat terlarang di Kabupaten Katingan sudah menjadi bukan barang yang baru.

    “Sehingga, sebelum terlanjur dianggap hal yang biasa, Pemerintah Kabupaten Katingan harus mengambil sikap,” kata Emon.

    Dirinya mengakui, Undang – Undang (UU) untuk menjerat jenis obat – obatan yang dikonsumsi anak – anak remaja tersebut sudah ada yaitu terkait dengan Psikotrapika maka UU yang dikenakan adalah UU Psikotropika, dan jika mengkonsumsi jenis obat – obatan yang seharusnya menggunakan resep dokter, maka konsumen dikenakan UU Kesehatan.

    Namun, jika obat – obatan yang dikonsumsinya itu bukan jenis psikotropika dan bukan pula jenis koplo dan bukan merupakan pelanggaran UU Kesehatan. Karena, akhir – akhir ini baik aparat kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering menemukan anak – anak remaja yang masih sekolah mengkonsumsi berbagai macam obat – obatan yang diracik atau diolah sendiri.

    “Padahal obat yang diolah itu hanya obat yang biasa dijual bebas di beberapa toko obat dan apotek, seperti obat Komix yang dicampur dengan obat jenis lainnya sehingga bisa memabukan bagi pengguna. Nah, ini merupakan salah satu item yang akan kita masukkan dalam Perda yang akan kita buat ini,” jelasnya.

    Agar tidak ada istilah kevakuman hukum maka menurutnya di sanalah Pemkab bisa memasukinya untuk membuat regulasinya, artinya justru kita sudah melihat kebutuhan Perda yang akan kita buat ini sangat urgen sekali tidak perlu membiarkan adanya kevakuman hukum.

    Adapun makna untuk membuat Perda dimaksud menurutnya pertama untuk menjabarkan UU. Yang  kedua, dalam rangka menjalankan kepemerintahan berdasarkan otonomi daerah. Jadi, ketika otonomi daerah ini berjalan dalam kerangka otonomi daerah melihat bahwa itu menjadi suatu kebutuhan.

    Meskipun di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menurutnya tidak ada sesuatu pembatasan yang dapat dihukum tanpa ada aturan yang lebih dahulu mengaturnya.

    “Tetapi, mengingat perso’alan yang kita hadapi sekarang, maka sebaiknya kita buatkan Perda dimaksud,” aku pria yang juga menjabat sebagai staf akhli di bagian Hukum ini. 

    (ar/beritasampit.co.id).
    Editor: Muhammad A