Ada Fakta Baru Kasus Raibnya Rp 35 Miliar Milik Pemkab Katingan, Apa Itu…?

    KASONGAN – Misteri raibnya uang senilai Rp 35 miliar milik pemerintah daerah Kabupaten Katingan yang didepositokan ke BTN Pondok Pinang Jakarta menunjukkan fakta baru. Ternyata, sertifikat deposito yang selama ini disimpan rapi oleh pemerintah daerah diterindikasi palsu. Bahkan uang miliaran rupiah tersebut, tidak pernah masuk dalam arsip deposito sistem perbankan.

    Bupati Sakariyas menuturkan, sertifikat deposito yang selama ini dikantongi Pemkab Katingan hampir dipastikan palsu. Sebab, pihak bank mengaku tidak pernah sekali pun mengeluarkan sertifikat tersebut. Pasalnya, setiap sertifikat memiliki kode register yang sifatnya sangat rahasia.

    “Baru sekarang saya berani mengatakan itu palsu, setelah mendengar langsung keterangan dari pejabat tinggi Bank BTN tersebut. Bahwa sertifikat yang ada ini bukan mereka yang keluarkan, karena tidak masuk dalam sistem perbankan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/10).

    Sejak awal, bebernya, uang daerah senilai Rp 100 miliar itu sengaja disimpan dalam bentuk rekening giro. Hal itu dibuktikan dengan pembukuan dari bank bersangkutan. Sedangkan secara administrasi perjanjian kerja sama hingga laporan tiap tahun kepada Pemkab Katingan disimpan dalam bentuk deposito.

    “Sejak Februari 2014, terhitung pemerintah kita melakukan tiga kali transfer ke rekenkng giro tersebut, yakni pertama sebesar Rp 75 miliar, kedua Rp 10 miliar dan terakhir Rp 15 miliar. Rekening giro itu dibukukan atas nama pemerintah Katingan, tapi dalam perjalanannya dipalsukan menjadi deposito,” bebernya.

    Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa dalang dibalik pemalsuan tersebut. Yang jelas, sejak April 2017 lalu bunga uang senilai Rp 35 miliar yang biasanya rutin dibayarkan ke KAS daerah mulai mandek. Pun demikian dengan hilangnya uang Rp 35 miliar di dalam rekening giro tersebut.

    “Memang beberapa tahun lalu ada uang sebesar Rp 65 miliar yang dikembalikan ke daeeah. Sedangkan bunga Rp 35 miliar yang masih di bank BTN dan rutin dibayarkan ke daerah, terindikasi ditransfer oleh pihak lain. Sampai saat ini kita masih mencari tahu, siapa otak dibalik penipuan ini,” tegasnya.

    Akibat kejadian tersebut, pihak bank juga sudah melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya. Secara kelembagaan, mereka mengaku keberatan atas pencatutan nama bank pada sertifikat palsu tersebut.

    “Saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kita ikuti saja, yang jelas mereka merasa dirugikan apalagi menyangkut nama baik bank. Sementara ini, kepolisian menduga pembuatan sertifikat tersebut melibatkan sindikat profesional,” ujarnya.

    Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Polda Kalteng hingga Mabes Polri. Berbagai pihak sudah dilakukan pemeriksaan, tak terkecuali dirinya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Katingan.

    “Yang kita laporkan itu kejadiannya, bukan oknumnya. Sementara ini masih berproses, harapan saya agar kasus ini terungkap sepenuhnya dan uang yang hilang tersebut kembali lagi ke daerah,” harapnya. (ar/beritasampit.co.id).

    Editor : Edy R.