Baleg DPRD Kotim Sampaikan 15 Raperda, Apa Ya?

    SAMPIT – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) inisiatif DPRD dan usulan eksekutif pada paripurna ke-2 masa persidangan III diruang rapat DPRD Kotim, Selasa (10/10/2017)

    Adapun 15 Raperda yang disampaikan salah satu anggota Baleg Iswanur, dari fraksi PDIP terdiri dari :

    1. Raperda Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin yang didanai APBD

    2. Raperda Pemanfaatan Hasi Hutan

    3. Pengendalian Narkotika, pisikrotropika, dan Zat Adiktif.

    4. Raperda Kawasan Pertanian.

    5. Raperda Tentang pengelolan barang milik daerah.

    6. Raperda, perubahan no 3. Tentang penaganan gelandangan pengemis dan tunasusila.

    7. Raperda Usaha integrasi perusahaan Kelapa sawit dengan usaha sapi potong.

    8. Raperda perubahan, menyesuaikan dengan UU23 tentang penyelenggaraan pendidikan.

    9. Raperda Perubahan Pola tarif RSUD menyesuaikan dengan tarif nasional.

    10.Raperda tentang penyertaan modal BUMD.

    11. Raperda tentang rancangan detail tata ruang.

    12. Raperda perparkiran.

    13. Raperda Penanaman Modal

    14. Raperda Pengelolaan Sampah dan.

    15. Raperda perubahan tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM.

    “Itulah 15 Raperda usulan eksekutif dan inisitif DPRD yang akan kita lakukan proses pembahasannya selanjutnya, supaya dapat menjadi peraturan daerah yang dapat memajukan dan mensejahtera masyarakat kedepannya,” ujar Iswanur.

    Sambungnya lagi, “Dengan adanya aturan tersebut, supaya adanya hasil yang objektif dalam meningkatkan keberhasilan daerah untuk meningkatkan pembangunan di Kotim kedepan,” tutupnya. (fzl/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY