Gelapkan Ayam Potong Kawi Beserta Penadah Akan Berurusan Dengan Hukum

    SAMPIT – Kawi (29) warga Jalan H Imbran Gang TVRI Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran dirinya melakukan pengelapan ayam potong milik Sarifah, Senin (9/10/2017) pukul 04.30 WIB.

    Tersangka Kawi diketahui melakukan aksinya tersebut memang seorang diri. Namun sang penadah Sukardi alias Dawi (61) warga Jalan DI. Panjaitan (Pasar Sejumput) ikut serta di amankan.

    Kapolsek Ketapang, AKP Todoan Gultom mengatakan, tersangka Kawi tersebut merupakan karyawan Sarifah yang setiap pagi melakukan pemotongan dan pembersihan ayam sebelum dijual dipasar sejumput.

    “Pada saat melakukan pekerjaanya tersangka menggelapkan ayam yang dipotongnya tersebut dijual kepada Sukardi alias Dawi. Tersangka melakukan dengan cara setiap melakukan pemotongan dan pembersihan ayam, sebagian ayamnya dikeluarkan melalui lubang pembuangan air dan diluar pagar langsung disambut oleh Sukardi alias Dawi, dan hal tersebut telah dilakukannya setiap hari selama dua bulan terakhir. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta,” kata Todoan, Senin (9/10/2017).

    Dari penangkapan tersangka Kawi ikut serta di amankan 20 ekor Ayam potong yang sudah dipotong dan dibersihkan, satu buah box ikan ,uang tunai Rp.150.000. “Saat ini tersangka Kawi di jerat dengan pasal 374 KHUP sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, sedangkan untuk penadah Sukardi alias Dawi di jerat dengan pasal 481 ayat (1)KUHP,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY