JPU Kejari Terima Berkas Tersangka Sabu 0,03 Gram Dari Penyidik Polres

    SAMPIT —Jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Kotim sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kepemilikan sabu 0,03 gram, Akhmad alias Amad (30) dari penyidik Polres Kotim.

    Guna melengkapi berkas penuntutan, JPU dari Kejari Kotim, kini memeriksa tersangka. Di hadapan JPU, Lady Lanny Tarore,SH, tersangka mengaku, membeli sabu dari berinisial ICG di Jalan Delima Emepat, seharga Rp 500 ribu per paket.

    “Saya membelinya dari ICG satu paket di hargai Rp500,” kata tersangka yang berprofesi sebagai tukang meubel, saat diperiksa JPU di Kejari Kotim, Selasa (10/10/17) pagi.

    Mendengar pengakuan tersangka. JPU lantas bertanya. Apakah tersangka tidak mengetahui, menyimpan, mengedar dan mengkonsumsi sabu dilarang undang-undang?

    “Kalau salah ya ngaku salah, jangan berbelit-belit. Nanti di saat di persidangan bisa saya naikan ancaman penjara kamu,” ancam Jpu Lady Lanny.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmad di amankan oleh Polsek Ketapang pada Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 18.30 Wib dengan barbuk satu paket sabu 0,03 gram, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.300.000, dan satu buah HP Nokia warna Hitam.

    Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (im/beritasampit.co.id).

    Editor: A. Uga Gara