Sikapi Dengan Bijak! Ini Komentar Komisi III DPRD Terkait Kasus Penganiayaan Siswa SDN 3 Tumbang Kalang

    SAMPIT-Kasus penganiayaan yang menimpa ADK (15) bocah kelas lima SDN 3 Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, korban pemukulan oknum guru berinisial PP tersebut telah ditanggapi banyak kalangan.

    Sebelumnya para tokoh masyarakat, ahli hukum, dan pihak anggota dewan DPRD Kotim buka suara atas kasus penganiayaan berdampak pelecehan sosial yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Selain dinilai melanggar UU Perlindungan anak, oknum guru PP tersebut juga disebut-sebut melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), bahkan parahnya oknum guru itu melanggaran aturan dalam dunia pendidikan sendiri.

    Menanggapi kasus yang sudah mulai redam tanpa hukuman atau bahkan sanksi tegas ini, Komisi III DPRD Kotim yang mana membidangi pendidikan ini, punya penilaian sendiri dalam hal ini. Menyikapi kasus ini Ketua Komisi III, Rimbun meminta agar tidak adalagi pelanggaran UU Perlindungan anak, dan HAM, apalagi sampai oknum guru, atau dewan guru melanggar peraturan dalam pendidikan.

    “Kita tekankan saja, aturan adalah pengacu untuk membuat suatu keputusan, jadi kami rasa pihak Disdik sendiri dalam hal ini, dapat bijaksana, terutama dalam mengambil keutusan, apalagi pakta-pakta dilapangan sudah diketemukan, ini sudah jelas, jadi tidak perlu ini dan itu lagi,” ungkap Rimbun.

    Satu sisi, pihak komisi III sendiri membenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan dari orangtua (ADK) korban, bernama Tusimanto tersebut, sebelum akhirnya mendapat putusan melalui pertemuan di Kecamatan Antang Kalang, terkait nasib ADK yang terancam putus sekolah itu.

    “Kami dapat surat laporan dari orangtua korban, harapan kami dalam kasus ini agar pihak dinas terkait jeli dalam menilai, dan bijak dalam mengambil keputusan itu saja, jangan sampai hal ini menyisakan pertanyaan dan gejolak di tengah masyarakat,”tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)