‘HAKAI…’ Selama 2017, Sudah 121 Kasus Pidana Narkoba, Dimana?

    SAMPIT – Kepolisi Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak henti-hentinya memberantas peredaran Narkoba. Khususnya di Kotim, terbukti dengan kinerja selama tahun 2017 ini.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Yonal Nata Putera mengatakan bahwa selama ia bertugas di Kotim sejak 3 setengah bulan lalu tepatnya pada tanggal 20 Juni, ada sekitar kurang lebih 50 kasus yang ia tangani.

    “Namun selama 2017, sudah ada 121 kasus tindak pidana narkoba yang di tangani oleh Polres Kotim. Data tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya di tahun 2016 yang hanya 106 kasus,” ungkap Yonal saat ditemui diruangannya, Rabu (11/10/2017)

    Yonal menjelaskan, dari 121 kasus tersebut yakni ada yang melanggar UU Kesehatan, Narkotika, dan bahan berbahaya. “Di UU kesehatan ini seperti Carnophen (Zineth), Destrol termasuk Somadril. Kalau bahan berbahaya seperti Minuman Keras (Miras) berbagai merk seperti arak putih, dan Narkotika termasuk Sabu-sabu dan Ekstasi,” sebut Yonal.

    “Tangkapan Carnophen (Zineth) saja selama 2017 di Kalimantan Tengah terbanyak ada di Polres Kotim. Sebanyak 33 tangkapan selama 2017. Baik sabu dan Zineth. Lebih sedikit Miras, datanya Zenit sebanyak 152.432 butir barang bukti yang sudah ditangani selama 2017. Dan shabu selama 2017 sebanyak 1.334,68 gram. Berbeda di tahun 2016 sebanyak 360, 68 gram sedangkan 2015 sebanyak 445, 83 gram. Bayangkan saja, jika digabung selama 2 belakangan belum bisa sebanyak di 2017 ini, sedangkan 2017 ini saja belum habis,” tambah Yonal.

    Yonal Melanjutkan, rata – rata mereka menemukan modus operandinya adalah transaksi. Jarang pengguna, Rata – rata adalah transaksi jaringan, jarang menemukan saat menggerebek orang lagi memakai. 

    “Kita sempat beberapa kali menerima laporan masyarakat ada pesta sabu, namun saat di kroscek. Ternyata tidak ada tanda – tanda pesta ataupun ditemukan barang buktinya,” terang Yonal kepada beritasampit.co.id

    Dari pengakuan Tersangka, tambah Yonal. Rata – rata masuknya barang haram tersebut dari dua jalur. Yakni dari Madura dan Pontianak. “Dari kedua tempat itu yang terbanyak, mungkin ada dari luar seperti Surabaya. Namun yang dari pengakuan yang sering kita dapati adalah dari 2 tempat tersebut,” ujar Yonal

    Sementara jalur yang ditempuh untuk datanya barang – barang itu jika dari Madura melalui Laut, dan Pontianak melalui jalur darat.

    “Selama ini pengakuan tertangkapnya tersangka kebanyakan berprofesi Swasta, tidak ada ASN yang ia tangkap selama bertugas di Kotim,” terangnya

    Ia juga mengatakan bahwa tingkat transaksi dan penggunaan narkoba di Kotim bisa dikatakan terbilang banyak. Karena saat pihaknya menangkap pengedar, selalu ada lagi yang tumbuh.

    “Kenapa saat kami menangkap bandar itu selalu ada lagi yang tumbuh, kenapa selalu muncul meski sudah ditangkap. Karena pengguna di Kotim terbilang cukup besar,” bilang Yonal

    Yonal menjelaskan, Tangkapan Carnophen (Zineth) saja selama 2017 di Kalimantan Tengah terbanyak ada di Polres Kotim. Sebanyak 33 tangkapan selama 2017. Baik sabu dan Zineth. 

    Lebih sedikit Miras, datanya Zenit sebanyak 152.432 butir barang bukti yang sudah ditangani selama 2017. Dan shabu selama 2017 sebanyak 1.334,68 gram. Berbeda di tahun 2016 sebanyak 360, 68 gram sedangkan 2015 sebanyak 445, 83 gram.

    “Bayangkan saja, jika digabung selama 2 belakangan belum bisa sebanyak di 2017 ini, sedangkan 2017 ini saja belum habis,” tutup Yonal

    (jmy/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A