Pemkab Kotim Akui Bungakan Uang APBD di Bank

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, mengakui telah mendepositokan uang APBD kepada pihak bank. Alasannya, hasil dari bunga deposito untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

    Plt. Sekda Kotim, Halikinoor menjelaskan penyimpanan uang APBD di bank dalam bentuk deposito tersebut memiliki payung hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 58 tahun 2008.

    “Deposito itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pada uangnya disimpan dan mengendap rekening kas daerah lebih baik kita depositkan dan daerah mendapatkan keutungan,” ungkap Halikinoor dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/10/2017).

    Bunga deposito kata Halikin, akan masuk ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. Uang bunga masuk Pos lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. “Tentunya tidak sembarangan, ini uang negara, kita sudah juga pegang sertifikat penyimpanan uangnya jadi ini aman,” katanya.

    Dijelaskannya kebijakan menyimpan uang dalam bentuk deposito tersebut sifatnya untuk manajemen kas keuangan pemerintah daerah. Dana deposito bersifat on call dan setiap saat bisa kembali ke giro tanpa terkena penalti. “Tapi tetap dapat bunga perbulannya sebesar 6,75%,” ujarnya.

    Ditambahkannya saat ini pemerintah daerah mempercayakan deposito dana APBD tersebut kepada tiga pihak bank terpisah diantaranya Bank pembangunan kalteng (BPK), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

    Sementara informasi yang berhasil dihimpun beritasampit.co.id deposito uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diserahkan Pemkab Kotawaringin Timur kepada tiga pihak Bank tersebut saat ini sudah mencapai ratusan miliar dan diduga telah berlangsung cukup lama. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY