Perang Dingin Lawan Tersangka Miras, Bea Cukai Hadirkan 5 Bankum Dari Pusat

    SAMPIT – Kasus penggeledahan gudang miras beberapa waktu lalu oleh pihak Bea Cukai Pabean C Sampit, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka pemilik berinisial AS tersebut, berujung pada Prapreadilan.

    Tersangka tidak terima dengan langkah pihak Bea Cukai yang melakukan penggeledahan dan menyita, bahkan menjemput paksa tersangka lantaran menolak panggilan pemeriksaan atas pengungkapan kasus besar tersebut.

    Dalam hal ini AS membawa pengacara handal untuk menuntut keadilan terhadap kasus yang menimpanya tersebut. Bahkan kasus yang belum masuk dalam tahap P21 di Kejaksaan Negeri Sampit itu, kini dalam tahap persidangan di pengadilan sampit.

    Sementara itu pihak Bea Cukai Pabean C Sampit, juga tidak tinggal diam, demi memenangkan peperangan, Lima pengacara diturunkan oleh pihak Kementrian Keuangan Pusat.

    Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Pabean C Sampit, Hartono dikonfirmasi beritasampit.co.id, Rabu (11/10/2017) tadi sore. “Benar ada lima orang, itu salah satunya bankum dari kementrian keuangan,” pungkas Hartono. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY