Tiduri Pacar, MAF Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

    SAMPIT – Terdakwa MAF (16) yang masih pelajar SMP, dan telah berhasil menyetubuhi kekasihnya sebanyak tiga kali yakni pada 20 April, 24 April dan 27 April 2017 di kediamannya di mess karyawan PT. Sarana Titian Permata I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

    Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kotim, terdakwa kasus asuslia tersebut pada sidang pekan lalu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seruyan, Imanuel yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

    Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kotim, Rabu (11/10/2017) terdakwa yang di dampingi oleh kuasa hukum Burhansyah mendengarkan keputusan terkahir dari majelis hakim Ade Satriawan yang memvonis terdakwa dengan penjara dua tahun, serta diberikan pelatihan kerja selama tiga bulan sesuai dengan tuntutan JPU. Namun setiap kali latihan tidak kurang dari empat jam.

    “Kami terima atas vonis dari majelis hakim, pertimbangan hakim karena terdakwa masih dibawah umur,” kata Burhansyah penasihat hukum terdakwa.

    Dalam kasusnya tersebut terdakwa MAF oleh hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua jaksa yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2000 huruf e tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (im/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY