Dinas Perizinan Kotim Tegaskan Dukung Penuh Bea Cukai

    SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan dukungan penuh terhadap pihak Bea Cukai Pabean C Sampit, yang mana saat ini mendapat perlawan sengit dari tersangka pemilik ribuan botol miras beralkohol tinggi hasil sitaan di Toko Miras, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang beberapa waktu lalu.

    Johny Tangkere mengingatkan kembali pihaknta selama ini tidak pernah mengeluarkan ijin untuk jenis-jenis minuman golongan C, yang mana minuman dengan kadar alkohol paling tinggi. Disebutkannya Kadar etanol golongan C adalah 20—45%. Jenis minuman yang termasuk dalam golongan ini adalah Whisky, Vodka, TKW, Johny Walker,topi miring Newport dan jenis lainya yang mengandung alkohol tinggi.

    “Kami dukung penuh tindakan Pihak Bea Cukai, minuman yang berkadar alkohol masuk kategori C itu tidak boleh sama sekali beredar di kotim khsusnya, dan jika itu ada maka hukumannya harus berat, pemerintah daerah jelas melarang keras minuman itu beredar di kotim ini,” pungkas Johny Kepala Dinas Perijinan saat dibincangi wartawan Kamis (12/10/2017) tadi sore.

    Dia bahkan dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak pebegak perda di Kotim ini berani mengambil langkah seperti yang sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Pabean C sampit tersebut.

    “Sekali lagi kami tegaskan, tidak pernah memberikan ijin untuk penjual minuman golongan C di kotim, kalau ada maka tangkap saja, kami juga berharap, penegak hukum,dan penegak peraturan daerah berani tegas terhadap oknum-oknum penjual miras di Kotim ini,” pinta Johny.

    Selain itu Joni juga menegaskan, untuk yang wilayah Desa Sebabi, terutama toko miras milik AS (Tersangka) ini juga pihaknya tidak pernah memberikan ijin untuk menjual miras golongan tersebut dan jenis-jenis miras dengan kadar tinggi.

    “Kalaupun ada itu hanya untuk Bird dan sejenisnya saja, yang jelas minuman dengan kadar alkoholnya setara bir, kami dinas PMPTSP mendukung jika para pelaku penjual miras ilegal ini ditangkap dan harus di hukum berat, biar ada efek jeranya,” timpalnya.

    Sementara itu berdasarkan data dihimpun wartawan, belum lama ini pihak Bea Cukai Pabean C Sampit telah mengamankan salah seorang peemilik toko miras, bersama barang-bukti dari simpang sebabi yang diketahui menjual miras berbagai merek dengan jumlah 3.510 botol miras illegal golongan C tanpa dilekati pita bea cukai. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY