Bupati Sakariyas Resmikan Unit Layanan SMS Pengaduan Korsa Linmas

    KASONGAN – Dengan di Tandatangganinya Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang Komitmen Bersama Membentuk Komunitas Bersama Perlindungan Masyarakat (KORSA LINMAS) antara Bupati Katingan dengan Kepolisian Resor Katingan, Kodim 1015 Sampit Kasongan, Dewan Adat Dayak Katingan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Katingan, Satpol PP, serta seluruh Kecamatan di Kabupaten Katingan, pada 3 Oktober 2017 lalu.

    Kini Bupati Katingan Sakariyas SE, Resmikan Unit Layanan SMS Pengaduan Korsa Linmas serta di lanjutkan dengan Sosialiasi Korsalinmas.‎ Di aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Katingan setempat, Jumat ( 13/10/2017).

    Bupati Sakariyas mengatakan untuk pertama kalinya meresmikan Unit Layanan Sms Pengaduan Korsa Linmas Katingan ini. ” Tentunya peresmian ini saya harapkan bukan sekedar acara seremoni tanpa makna. Akan tetapi marilah kita jadikan momentum ini sebagai upaya kita bersama didalam meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang perlindungan masyarakat,” kata Sakariyas.

    Dengan adanya unit pelayanan sms pengaduan Korsa Linmas ini dirinya mengharapkan segala masalah terkait gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta gangguan berupa bencana alam dapat dengan segera dilaporkan dan dikoordinasikan. Salah satunya dengan melalui unit layanan sms pengaduan dengan pihak terkait sehingga penangganannya cepat dan dapat mengurangi dan memperkecil damfak yang dapat terjadi.

    Sakariyas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten katingan agar secara pro aktif melaporkan setiap indikasi terjadinya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban. Kemudian indikasi bencana yang terjadi di dilingkungannya masing-masing, baik melalui aparat desa maupun unit layanan sms pengaduan Korsa Linmas ini.

    “Mari kita bersama lebih peduli lagi terhadap kondisi lingkungan sekitar kita dan mengaktifkan kembali Siskamling pada masing-masing RT dan RW baik di kelurahan maupun desa. “Saya harapkan kepala desa dan lurah menjadi inisiator dan pengerak dalam pelaksanaan siskamling pada masing-msing wilayahnya,” pungkasnya.

    Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamung Praja ( Satpol PP) Katingan Rentas, menyampaikan bahwa di dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

    Didalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi dari satuan perlindungan masyarakat yaitu untuk membantu dalam penanggulangan Bencana, membantu kemanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu dalam kegiatan sosial masyarakat.

    Kemudian untuk membantu penanganan ketentraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daera serta membantu upaya pertahanan negara. (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY