Partai Berkarya Kabupaten Kobar Sudah Daftar Ke KPU, Resmi “Berlaga” di Pemilu 2019

    PANGKALAN BUN – Partai Politik (Parpol) yang masih ‘embrio’ alias ‘baru’ yakni Partai Berkarya sudah mendaftar dan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobar. Berarti Partai, yang didirikan Tomy Soeharto itu, resmi bakal ‘berlaga’ di kancah Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019.

    Parpol yang telah menyerahkan berkasnya ke KPU Sabtu (14/10/2017) jumlahnya baru 5 Parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Berkarya.

    “Alhamdullilah, Partai Berkarya telah lolos diterima KPU, ini berkat doa kita semua, khususnya do’a seluruh kader dan simpatisan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat. Kami atas nama seluruh pengurus partai, dan simpatisan baik tingkat desa maupun kecamatan, mengucapkan terimakasih kepada KPU,atas segara saran dan bimbingannya,sehingga Partai Berkarya diterima oleh KPU,” aku Nurdiansyah Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Kobar, kepada beritasampit.co.id.

    Ketua KPU Kobar Siti Wahidah, saat dikonfirmasi membenarkan Parpol yang menyerahkan berkasnya baru lima.

    “Kelima parpol tersebut sudah menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan parpol berupa dokumen fisik yakni fotokopi kartu tanda anggota (KTA) dilengkapi dengan fotocopi e-KTP dan masing-masing parpol ini menyerahkan dengan jumlah yang berbeda,” ujarnya.

    Menurut Wahidah, semua parpol yang telah menyerahkan berkas sudah memenuhi syarat minimal yakni sebanyak 244. Rara-rata yang diserahkan lebih dari syarat minimal. “Sehingga ketika ada yang kurang masih dilakukan tahap perbaikan,” kata Wahidah. Sementara itu KPU Kobar menolak dokumen dari Partai Golkar lantaran KPU pusat belum menerima sistem informasi partai politik (Sipol).

    “Khusus untuk Partai Golkar memang sudah sempat menyerahkan berkas namun dikembalikan dulu, mengingat di tingkat pusat juga belum diserahkan. Kami menyarankan agar Goljar menyerahkan kembali setelah DPP Partai Golkar menyerahkan berkas ke KPU RI. Selain itu Partai Golkar di Kobar juga bisa memperbaiki karena sudah banyak melakukan konsultasi,” beber Siti Wahidah.

    Dan nanti lanjut Wahidah,data parpol akan di input ke sistem informasi partai politik. “Batas akhirnya penerimaaan harus masuk ke KPU Kobar tanggal 16 Oktober sampai pukul 24.00 WIB, itu sudah ketentuan secara nasional. Jika sampai batas tang telah ditentukan parpol tidak menyerahkan berkas ke KPU, maka pihaknya akan berkoordinasi dengam pusat untuk menentukan keputusan yang diambil,” beber Siti Wahidah.(man/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY