Tiga Parpol Lama Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu di Gumas..Partai Apa?

    KUALA KURUN-Partai Demokrat, PKB dan PKPI terancam tidak bisa mengantarkan calon anggota legislatif (Caleg) nya duduk di Kursi DPRD Kabupaten Gumas tahun 2019 mendatang.

    Pasalnya, hingga batas waktu penutupan Pukul 11.00 WIB, Senin (16/10/17) malam, berkas pendaftaran ketiga Parpol lama tersebut dinyatakan belum lengkap oleh KPU Gumas.

    Selain tiga Parpol lama yang dinyatakan belum lengkap berkas pendaftara di KPU Gumas, dua partai baru, yakni Partai Berkarya dan PIKA.

    Menurut Ketua KPU Gumas, Steven Son, meski kelima Parpol tersebut dinyatakan belum lengkap, KPU Gumas masih memberikan kesempatan 1×24 jam untuk pengurus Parpol melengkapi berkas, seperti KTA, KTP Elektronik dan atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektonik.

    “Hanya diberikan waktu perpanjangan 1×24 jam. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat, Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, tertanggal 16 Oktober 2017,” jelas Steven Son kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/10/17).

    “Berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat tersebut. Hari ini kita (KPU Gumas, red) menunggu kelima Parpol tersebut melengkapi berkas pendaftaran seperti KTA, KTP Elektronik dan atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektonik,” timpal Steven Son.

    Parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftaran di KPU Gumas, hingga Pukul 11.00 WIB, Senin (16/10/17) yakni sebanyak 9 Parpol. Diantaranya; PDI Perjuangan, Perindo, Partai Nasdem, Gerindra, PSI, Golkar, PAN, Partai Garuda dan Hanura.

    Seperti diketahui, sebanyak 27 partai politik dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

    Penulis/Editor: A. Uga Gara