WAKTU HABIS, Demokrat, Hanura dan 1 Partai Baru Berkasnya Dikembalikan KPU Seruyan, Gagalkah?

    KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan secara resmi merilis 13 partai politik di kabupaten berjuluk “Bumi Gawi Hatantiring” mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum pada 2019 mendatang.

    Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma’mun mengatakan, sejak awal pendaftaran hingga terakhir pada pada 3-16 Oktober 2017 kemarin, partai politik yang sudah melaksanakan pendaftaran dan menyerahkan berkas salinan keanggotaan ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Persatuan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

    Kemudian, berkas parpol yang dikembalikan karena belum lengkap, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

    “Ada dua partai yang hingga waktu terakhir pendaftaran belum menyerahkan berkas salinan keanggotan, seperti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman,” ungkapnya.

    Komisioner KPU ini menjelaskan, kedua partai tersebut sudah dihubungi dan mengetahui terkait waktu dan batas terakhir pendaftaran. Namun, karena unsur pimpinan kepengurusan partai berada jauh dari Kuala Pembuang sehingga pengurusan pendaftaran menjadi terkendala.

    Ia menambahkan, Pada 16 Oktober 2017, sekitar pukul 21.00 WIB, KPU Seruyan menerima surat dari KPU pusat terkait masa perpanjangan untuk parpol yang tadi malam mendaftar dan berkasnya dikembalikan karena adanya kekurangan masih dapat mengurus berkas pendaftarannya hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Kesempatan ini hanya diberikan bagi partai yang sudah mendaftar untuk kelengkapan berkas yang kurang. Jadi, surat edaran ini untuk memberikan kesempatan waktu perbaikan atau melengkapi selama 1×24 jam bagi parpol yang sudah mendaftar.

    “Bagi partai yang sama sekali tidak melakukan pendaftaran maka sudah tidak dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti tahapan selanjutnya. Untuk tahapan selanjutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu pada 17 Oktober sampai 15 November 2017 penelitian administrasi, pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018 verifikasi faktual dan pada 17 Februari 2018 penetapan parpol peserta Pemilu 2019,” terangnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A