Komisi IV DPR-RI Akan Panggil Menejemen PT. TASK III Terkait Laporan Tim Desa Patai

    SAMPIT – Komisi IV DPR-RI secara resmi sudah menerima laporan dari tim desa patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Tunas Agro Subur kencana III (BEST GROUP) salah satunya belum merealisasikan plasma sesuai dengan amanat undang-undang, kepada warga sekitar terutama Desa Patai tersebut.

    Bahkan dalam laporannya tim Desa Patai juga akan membongkar terkait pelanggaran lain yang di duga kuat di lakukan perusahaan bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit itu.

    PT. Task III diduga melakukan penggarapan diluar izin yang ditentukan, dan menanam sawit hingga kebibir sungai desa patai yang menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup serta perampasan terhadap lahan karet warga yang sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian oleh perusahaan tersebut.

    ” Kami sudah resmi menerima laporan dari tim desa patai terkait sengketa dengan PT. TASK III ,laporan itu dilengkapi sejumlah data. Mereka juga meminta kami untuk memanggil pihak perusahaan bersangkutan untuk rapat dengar pendapat di komisi IV DPR-RI,” pungkas Rahmad Nasution Hamka anggota DPR RI, kepada wartawan, Senin (23/10/2017) tadi pagi.

    Selain itu dia juga mengatakan, dalam hal ini DPR RI akan membantu masyarakat untuk mencari solusi terbaik, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan lagi. ” Semua akan kita undang baik itu perusahaan ,pemerintah daerah dan instansi terkait untuk RDP, dan saat ini berkas sudah diajukan ke pimpinan komisi, selanjutnya kita akan menjadwalkan RDP itu sendiri,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah ketua TIM Desa Patai Suparman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal dari komisi IV DPR RI terkait laporan permohonan RDP yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu.

    “Kami sudah dapat kabar baik, dari anggota DPR RI dari dapil kalteng bahwa mereka akan segera menjadwalkan RPD dengan pihak terkait. Menindaklanjuti laporan tim desa bahwa PT. TASK III belum memenuhi kewajibannya kepada masyakat patai serta banyak lagi pelanggaran yang terindikasi mereka lakukan,” Pungkas Suparman.

    Dia juga menegaskan, masyarakat sebenarnya tidak banyak tuntutan, hanya minta plasma yang di janjikan itu direalisasikan. Karena itu menurutnya, sudah sesuai dengan amanat undang-undang bahkan beberapa waktu lalu PT. TASK III sudah pernah melalukan MOU terkait plasma tersebut.

    “Namun seiringnya waktu pihak perusahaan pun ingkar terhadap MOU itu, kami hanya menutut plasma saja, untuk pelanggaran lain silahkan saja pihak penegak hukum atau instanti terkait yang membidangi untuk menindaklanjutinya, termasuk laporan tim desa di Polres Kotim, juga kami tunggu hasilnya. Perlu di catat juga, RDP yang akan dilakukan itu tidak ada sangkut pautnya dengan laporan tim desa di kepolisian,” pungkas Suparman. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY