Kasus Pencabulan, Sopir Bus Sekolah Dihukum 8 Tahun Penjara

    SAMPIT – Zainudin alias Udin (42) terdakwa pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial FN (14) akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (25/10/2017).

    Vonis 8 tahun itu sudah dikurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Akwan Annas yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata mejelis hakim dalam amar putusannya.

    Karena vonis dirasa tinggi, terdakwa melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, selain dipidana 8 tahun penjara ia juga didenda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

    “Kami masih menyatakan pikir-pikir, apakah nanti terima dengan putusan itu, apakah akan ada upaya melakukan hukum banding lagi,” kata Burhansyah usai sidang tersebut.

    Dalam kasus ini, hakim berpendapat, Zainudin sang sopir bus sekolah ini terbukti melakukan persetubuhan itu kepada pelajar SMP tersebut sebanyak sebanyak 7 kali, dari semua perbuatan itu korban selalu disetubuhi oleh pria beristri itu di Jalan Kertapati Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembulu.

    Dimana lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa juga yang menjadi tempat ia selalu menunggu para siswa sebelum pulang sekolah. Dari 7 kali perbuatan pencabulan terhadap FN itu, ia lakukan sejak Februari -April 2017. (im/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY