BNNP Kalteng Musnahkan 110,52 Gram Shabu

    PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba yang merupakan sitaan beberapa waktu lalu. Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polda Kalteng, Kejari Palangka Raya, Badan POM Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.

    Kepala BNNP Kalteng, Brijend. Pol Drs. Lilik Heri Setiadi, M.Si, melalui (Plh) Dorce Sanda mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari proses penegakkan hukum sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kepala kejaksaan.

    Sambungnya, dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan berat kotor 110,52 gram atau berat bersih 92,78 gram yang merupakan barang sitaan dari oknum Polisi pangkat Brigadir inisial MD (29) dan PNS TNI Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Den Bekang) inisial RY (43).

    Setelah dilakukan uji laboratorium Narkoba BNN di Jakarta, dengan hasil bahwa Narkotika jenis Shabu/Metamfetamin yang dimiliki oleh kedua tersangka tersebut adalah benar Kristal Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lanjutnya.

    “Hal yang sangat mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti Shabu/Metamfetamin ini adalah merupakan implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi Kamtibmas sehingga dapat mengganggu kegiatan masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Dorce.

    (Fr/beritasampit.co.id)