Sadar Hukum, Warga Ini Serahkan Senpi

    KUALA KAPUAS – Setelah Polsek Kapuas Timur, beserta Bhabinkamtibmasnya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dilaranganya orang umum memiliki senjata api (senpi) ilegal, baik organik, rakitan, maupun dum-duman.

    Akhirnya, Rabu (25/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka M Munawir menerima penyerahan senjata dari M Baidillah, warga Desa Anjir Mambulau Timur RT 8, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

    “Tadi malam, kita dari Polsek Kapuas Timur melalui Bhabinkamtibmas, menerima penyerahan senpi rakitan jenis revolver dengan peluru kaliber 38 sebanyak 4 butir dari M Baidillah, warga Desa Anjir Mambulau Timur,” beber Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, melalui Kapolsek Kapuas Timur, AKP Irwan SH, Kamis (26/10/17).

    Oleh karenanya, ia sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal itu. “Kami sangat apresiasi. Yang mana dengan kesadaran dan kerelaannya menyerahkan senpi tersebut,” ungkapnya.

    Irwan menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki senpi agar segera menyerahkan senpinya kepada kepolisian. Sebab, apabila nanti kedapatannya ada warga yang memiliki senpi, maka pihaknya akan melakukan penindakan. “Jadi sebelum kami tindak, bagi warga yang memiliki senpi agar menyerahkannya,” pungkas Kapolsek Kapuas Timur. (ps/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY