KPU Sukamara: Pemilih Wajib Miliki e-KTP Atau Suket

    SUKAMARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menyatakan, jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 mendatang, setiap pemilih wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) dan Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara e-KTP Elektronik yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.

    Ketentuan dua dokumen kependudukan dalam membirikan hak suara tersebut di kemukakan, Ketua KPU Sukamara, Mat Saleh. “Hanya KTP El dan surat keterangan yang bisa digunakan untuk memberikan hak suara, untuk KTP nasional apalagi KTP Siak tidak berlaku,” ujar Mat Saleh, Minggu (29/10).

    Dijelaskannya, hal itu berdasarkan undang-undang yang menyevutkan, hanya warga negara  yang telah memiliki KTP-el dan suket yang bisa menggunakan hak pilih.

    “Diharapkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el segera melakukan perekaman. Masih ada delapan bulan lagi pilkada akan digelar, jadi segera lakukan perekaman data kependudukan,” jelasnya, seraya mengharapkan warga segera melakukan perekaman data. (sya/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara