Aduan Empat Calon Kepala Desa Petarikan Ditolak

    SUKAMARA – Panitia Pilkades tingkat kebupate menolak surat kebaratan atau laporan empat orang calon kades Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara. Hal itu lantaran tidak kuatnya bukti-bukti yang diajukan oleh empat orang cakades tersebut.

    Kepala Dinas Sosial PMDPP-PA Sukamara, Banjarnahoor menerangkan bahwa poin utama dari laporan tersebut adalah DPT yang diduga warga Petarikan namun tidak bisa memberikan hak suaranya.

    “Tapi mereka (empat cakades, red) lupa bahwa saat DPT disahkan mereka sudah menandatangai persetujuan jumlah DPT diatas materai,” kata Banjarnahoor, Selasa (31/10).

    Banjarnahoor juga merangkan selain poin-poin keberatan yang diajukan tidak disertai bukti kuat, para cakades tersebut juga telah menandatangai berita acara hasil pemilihan, yang dianggap telah menyetujui hasil pemilihan dan penghitungan suara.

    “Tuntutan meraka itu pilkades ulang, sedangkan dalam Perbup diatur jika perolehan suara sama maka dilakukan pemilihan ulang, jadi semuanya tidak kuat,” terangnya.

    Sebelumnya, empat orang cakades Petarikan nomor urut 1,2,3 dan 4 mengajukan surat pengaduan ke Dinas Sosial PMDPP-PA Sukamara selaku panitia pilkades lantaran adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pemenang nomor urut 5.

    “Surat keberatan yang disampaikan mereka gugur karena tidak memenuhi syarat jika ingin dilakukan pemilihan ulang,” tukas Banjarnahoor.

    (sya/beritasampit.co.id)