Ingin Happy, ABG Ini Gasak Uang Rp 3,5 Juta Milik Pamannya

    SAMPIT – Hiburan dengan berbagai kemewahan serta pelayanan yang memuaskan, siapa yang tidak mau mendapatkan semua itu.

    Mungkin itu lah yang terbesik di pikiran SR (16) sampai nekat membobol rumah Rudin dan mengasak uangnya yang tak lain adalah pamannya sendiri sampai ia harus berurusan dengan hukum.

    Aksi pembobolan itu ia lakukan seorang diri pada hari Senin (16/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Tumbang Sanak RT. 07 RW. 03 Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Uang Rp 35 juta itu yang saya ambil habis saya gunakan saat jalan – jalan ke Km 12 Parenggean, serta membeli sabu – sabu,” ngaku SR, Selasa (31/10/2017).

    Sebelum di laporkan ke pihak Kepolisian, dari pihak keluarga tersangka sempat meminta damai kepada korban yang merupakan paman dari tersangka sendiri

    “Kami sudah berusaha berdamai kemarin, berapa kerugian kami siap menggantinya namun korban (red, Pamanya) tidak mau damai, padahal masis silsilah keluarga sendiri,” ucap Ibu tersangka.

    Atas perbuatannya yang pertama kali melanggar hukum, tersangka yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

    (im/beritasampit.co.id).