Kurir Sabu Ini Mengaku Dapat Upah Rp 5 Juta Sekali Antar

    SAMPIT – Darman alis Dawak (39) warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu mengaku awal mula ia berprofesi sebagai kurir setelah diperkenalkan temanya dengan Dian sang pemasok sabu dari Pulau Jawa Surabaya.

    Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar, Darman akan memperoleh upah Rp 5 juta jika sabu yang ia antar berhasil di terima oleh pemesan.

    “Kalau semua sabu berhasil saya antar, saya akan dapat upah Rp5 juta. Pertama kali saya mengantar pesanan (red,sabu) berhasil, barang yang diamankan saat saya ditangkap merupakan barang yang akan saya antar, tapi saya sudah ditangkap,” ungkap Darman saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (31/10/2017).

    Diceritakan Darman, awal mula ia menjalani profesi sebagai kurir sabu – sabu ketika ada seorang temannya yang memperkenalkan ia dengan Dian. Darman hanya mengantar kan sabu pesanan langganan Dian.

    Setelah diminta diantarkan ke alamat tujuan tersangka mengantarkannya. “Hanya mengantar di tempat yang telah di janjikan, kalau masalah uang itu langsung dikirim ke Dian,” pungkasnya.

    (im/beritasampit.co.id)