Merasa Dicurangi, Dua Calon Kades Lapor Dinas PMD Dan Panwas

    SAMPIT – Merasa ada indikasi dicurangi Joni Suriyanata Calon Kades Beampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, resmi mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Sampit, Senin lalu.

    Menurutnya, pada saat pemilihan Kepala Desa Beampah perolehan suranya dengan nomor urut 1 (satu) mendapatkan 110 suara sedangkan Rahmat dengan nomor urut 2 (dua) juga mendapat 110 suara, itu berdasarkan jumlah suara DPT 242 orang yang mana dalam pemilihan hari ha itu yang datang memilih sebanyak 221 dengan 1 suara rusak.

    “Saya minta kepada Panitia Pilkades Desa Beampah tetap berpegang pada Peraturan Bupati Kotim nomor 14 tahun 2017, kenapa aturan itu seakan di abaikan,” ucapnya baru ini.

    Dia juga menjelaskan, dalam Perbup tersebut sudah jelas ada dua alternatif apabila perolehan suara sama yakni, pertama dilihat dari perhitungan perolehan suara per RW, karena RW hanya satu jadi tidak bisa digunakan maka dilakukan alternatif kedua melalui RT dimana pasangan calon berada atau (tempat tinggal).

    “Saya tinggal di RT 3 dengan perolehan 81 suara, sedangkan Rahmat yang bertempat tinggal di RT 2 mendapatkan 77 suara saja,”jelasnya. Ditambahkannya Hasil Pilkades Beampah ini ada indikasi atau dugaan akan dimenangkan oleh calon lain.

    “Makanya saya melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim didampingi oleh Dua LSM yakni LSM LCI-Kelabang dan LSM-GAB. Kami minta panitia tetap mengacu pada Perbup,” tuturnya.

    Sementara itu Antoni Ketua LSM-LCI Kelabang dan Zulkifli Ketua LSM-GAB Kotim meminta panitia Pilkades Desa Beampah untuk tetap berpegang pada peraturan Bupati Kotim nomor 14 tahun 2017, ini ada indikasi akan diberlakukan kembali uji kompetensi, seperti tahap awal penjaringan kepala desa, ini jelas tidak benar.

    “Yang jelas dua calon kades ini, Joni maupun Rahmat, sudah melewati tahapan awal sampai menjadi calon kepala desa Beampah, harusnya yang menentukan hasilnya apabila sama, mestinya pergunakan Perbup nomor 14 tahun 2017 itu,” tegasnya.

    Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaanan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kabid Pemerintahan Desa dan kelembagaan Drs. Juliansyah M.Ap mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pihak Joni beserta dua LSM di Kotim tersebut.

    “Kami menunggu hadil rapat, kami juga akan mengundang panitia dan unsur terkait desa bersangkutan untuk membahas masalah ini,” jelasnya.

    Sementara itu polemik Pilkades Serentak di Kotim ini juga terjadi di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, dimana salah-satu calon Kepala Desa setempat melaporkan indikasi ada kecurangan hingga calon kades nomor urut 3 atas nama Handi Firdaus melapor ke Panwas dan Panpilkab melalui surat resminya yang mana tertuang beberapa poin indikasi kecurangan tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)