Kasus Ilegal Loging Parenggean, Sudah Pelimpahan Tahal II

    SAMPIT – Oger (37) warga Perumahan Permai Jalur IV Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran melakukan ilegal loging di wilayah Kecamatan Parenggean.

    Disebutkan, Oger tidak memiliki Keterangan Sah Dari HasiIl Hutan (SKSHH) atau berupa Faktur Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang.

    Saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, kayu yang diamankan oleh pihak Polsek Parenggean, hari Rabu (6/9/2017) lalu, diakui Oger memang merupakan kayu milik dia sendiri yang di garap bersama mertuanya Agus Hartono.

    Kemudian, Agus Hartono, sebelumnya juga sudah diamankan dengan kasus yang sama, namun berbeda berkas perkara.

    “ Itu memang kayu saya, kayu tersebut kami daprkan dari huitan di wilayah Parenggean bersama dengan ayah mertua saya (red, Agus Hartonjo). Namun kami diamankan lantaran tidak memiliki SKSHH dan FA-KO,’’ ungkap Oger di depan jaksa Siska Purnmasari.SH, Rabu (1/11/2017).

    Pada saat diamankan di amankan di Jalan poros Desa Pelantaran menuju Parenggean Rabu (6/9 itu Bayu yang merupakan sepupu dari Oger juga ikuit serta ikut di amankan, karena pada saat penangkapan itu Bayu sedang menyupiri truck dengan nomor polisi KH 8227 FR dengan mengangkut sebanyak 272 potong kayu ulin. Bayu, Oger serta Agus Hartono sama-sama di proses dengan berkas berbeda.

    “Saat itu jumlah keseluruhan kayu ulin dalam berbagai potong yang kami bawa menggunakan truck tersebut sebanyak 16 kubik, yang saya muat sebanyak 200 potong kayu ulin,” katanya.

    Atas perbuatan itu, Oger dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf 12 huruf e junto pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. (im/beritasampit.co.id)