Sinergi dan Kolaborasi Percepatan Pembangunan Desa Terpadu di Kecamatan Telaga Antang

    Oleh: TEGUH ADINEGORO, S.Pd

    Dalam rangka implementasi tugas Proyek perubahan pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV, maka saya, Teguh Adinegoro, S.Pd, Kepala Seksi Pembangunan kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, membuat suatu inovasi kerjasama antar pemerintah desa dalam membangun dan meningkatkan Insfrastruktur di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

    Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah pembangunan dan peningkatan jalan penghubung antar Desa sepanjang 10 Km. adapun desa yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Desa Rantau Tampang (3 km, Luwuk Kowan, 3 KM Tumbang Bajanei 3, KM dan Tumbang Boloi, 1 KM.

    Selama ini bagi warga 4 desa tersebut, jika ingin ke ibukota kecamatan yang berada di Tumbang Mangkup, harus menempuh jarak 26 KM melalui kegiatan ini sesuai dengan fungsi dari Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Telaga Antang, berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur, nomor 54 tahun 2016, bagian kedelapan Seksi Pembangunan pasal (4) huruf f, yakni melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan dan huruf g, yakni membuat rekomendasi/perizinan masalah jalan, jembatan, pengairan, perhubungan, serta pos telekomunikasi, lingkungan hidup, penata ruang dan permukiman.

    Jadi, dalam hal ini Camat Telaga Antang melalui Kasi Pembangunan merekomendasikan kepada Kepala Desa dari 4 desa tersebut agar mengalokasikan dana yang termuat dalam APBDes 2017 untuk membangun dan meningkatkan jalan penghubung 4 desa tersebut.

    Jika dimungkinkan, pemerintahan desa dapat melibatkan CSR perusahaan sekitar desa, untuk terlibat dalam kegiatan ini. Saat ini, pelaksanaan kegiatan sudah hampir rampung. Kendala utama adalah kondisi cuaca, sehingga waktu pelaksanaan menjadi molor dari jadwal.

    Jika dipaksakan dengan kondisi cuaca seperti sekarang, dikhawatirkan hasil pekerjaan menjadi kurang maksimal. Sebagai bentuk komitmen bagi 4 desa tersebut, saya sebagai Kasi Pembangunan, membuatkan suatu nota kesepahaman (MoU) bagi 4 desa agar mereka lebih berkomitmen dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

    MoU ini juga dapat diterapkan pada berbagai bidang lainnya. Hanya saja karena tugas pokok dan fungsi saya sebagai Kasi Pembangunan adalah bidang Insfrastruktur, maka saya hanya fokus kepada bidang ini. Direncanakan pada tahun 2018, kegiatan seperti ini juga akan kami laksanakan di desa lain dengan melibatkan lebih banyak desa.

    Anggaran kegiatan ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan dalam APBDes masing-masing desa. Dengan kegiatan seperti ini diharapakan dapat membuka keterisolasian dan meningkatkan kualitas jalan. Semoga…

    (Teguh Adinegoro, S.Pd Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Telaga Antang)