​Pelajar Penabrak Ibunda Anggota KPU Gumas, Diancam Enam Tahun Penjara

    KUALA KURUN-Pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas terancam tidak dapat melanjutkan sekolah. Setelah menabrak ibunda Anggota KPU Gumas, Sukjani di Jalan Perintis, Tewah, sore lalu.

    Pasalnya, pengendara sepeda motor Honda Verza, Nomor Polisi KH 6553 TO berinisial YK (15) diancam 6 tahun penjara, setelah menabrak seorang nenek pejalan kaki, Nursiah (65) hingga tewas. 

    Kapolres Gumas, AKBP. Ardiansyah Daulay, SIK melalui Kasat Lantas, IPTU Hermato mengungkapkan, kendati pengemudi sepeda motor tersebut masih dibawah umur, proses hukum tetap berlanjut. 

    “Untuk kelanjutannya bagi pengemudi sepeda  motor yang usianya di bawah umur, tetap kita lakukan pemeriksaan. Namun di saat diperiksa, wajib didampingi oleh orang tuannya karena masih anak- anak,” jelasnya kepada beritasampit.co.id, Ketika dikonfirmasi via whatsapp, Minggu (5/11/17) sore.

    Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, mengacu kepada Undang – Undang Sistim Peradilan Pidana Anak, penyelesaiaan kasus hukum terhadap pengendara maut tersebut melalu diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

    “Kemungkinan penyelesaiannya melalui diversi. Pasal yang dikenakan akan di terapkan Pasal 310 ayat 3 dan 4 dari UU LLAJ  Nomor 22 Tahun 2009 dengan  ancaman hukuman paling lama 6 tahu penjara,” tukas Hermanto. 

    Seperti diberitakan ssbslumnya. Sebuah sepeda motor Honda Verza dengan Nomor Polisi KH 6553 TO menabrak seorang nenek pejalan kaki di Jalan Perintis, Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas hingga tewas, sekitar Pukul 15.30 Wib, Sabtu (4/11/17).

    Kuda besi naas tersebut ditunggangi anak laki-laki dibawah umur. Berinisial YK (15), asal Kelurahan Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Pelajar SMA Tewah, tinggal di Desa Tumbang Lambaing, Kecamatan Tewah.

    Kapolres Gumas, AKBP. Ardiansyah Daulay, SIK mengungkapkan, Sepeda Motor Honda Verza yang dikendarai oleh YK dan penumpang berinisial BI,  meluncur dari arah Kuala kurun menuju Desa Tumbang Lambaing dengan kecepatan tinggi.

    Pada saat melintas di Jalan Perintis, lanjut Kapolres, pengendara atas nama  YK kurang berhati hati dalam mengendarai sepeda motornya dan menabrak pejalan kaki  atas nama Nursiah (65), warga Jalan Perintis, Kecamatan Tewah.

    “Akibat ditabrak, korban Nursiah  mengalami luka-luka dan meninggal dunia saat mendapat perawatan di Puskesmas Tewah. Pengendara  sepeda motor YK dan penumpang BI mengalami Luka ringan dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kuala Kurun,” ungkap Ardiansyah Daulay, melalui via whatsapp.

    Penulis/Editor: A. Uga Gara