Curi Buah Sawit, Tukang Servis Alat Elektronik Keliling Dibui

    SAMPIT – Terbeban dengan biaya kebutuhan sehari-hari, mungkin itu lah yang ada di benak Hawiyanto alias Hawi (52) asli Tamiyang Layang Barito Timur yang bermukim di Desa Pondok Damar Rt 01 Rw 01 Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sehingga nekat melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Mustika Sembuluh pada Hari Senin (25/9/2017) lalu.

    Saat di lidik Jaksa pmPenuntut Umum (JPU) Siska Puranama Sari, SH di Kejaksaan Negeri Kotim Selasa (7/11/2017) lelaki yang sudah berkepala lima itu mengaku di Desa Pondok Damar ia hidup menumpang di rumah orang dengan menekuni kegiatan sehari – hari sebagai tukang servis alat elektrnik keliling. “Sehari – hari saya keliling untuk menawarkan jasa servis alat elektronik,” ngakunya.

    JPU Siska mempertanyakan kenapa ia sampai bisa melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit miliki PT. Mustika. “Kenapa bapak sampai nekat mencuri buah sawit milik perusahaan itu. Ada hak ngak bapak memanen sawit itu,” tanya Siska.

    Dari berkas perkaranya, tersangka Hawiyanto berhasil mencuri mencuri 5 karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. Mustika Sembuluh, namun nasi jadi bubur belum menikmati hasilnya ia diamankan oleh pihak kemanan perusahaan.

    “Niantya untuk menambah biaya untuk kehidupan sehari-hari, karena saya hidup ikut orang dan penghasilan menawarkan jas servis alat elektronik tidak mencukupi,” kata tersangka yang melanggar pasal 107 huruf d junto pasal 55 huruf d UU RI nomor 32 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 362 KUHPidana itu. (im/beritasampit.co.id)