Sekjen Kemenkum dan Ham Resmikan Bangunan Seluas 3.278 Meter Persegi

    PALANGKA RAYA – Sekertaris Jendral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meresmikan Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ( MoU) Bidang Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Selasa (7/11/2017).

    Dalam Sambutan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalteng, Agus Purwanto mengatakan Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat maka dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana pelayanan antara lain Gedung Kantor yang merupakan pendukung utama dalam menjalankan proses dan kenyamanan stakeholders

    “Gedung dibangun melalui beberapa kali tahapan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 dengan luasan gedung bangunan sebesar 3.278 meter persegi dengan total anggaran sebesar Tp. 22, 2 Miliar,” ungkapnya.

    Sementara itu, Sekjen Kemenkum dan Ham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHAM Kalimantan Tengah, maka Kantor Wilayah harus mampu melayani akan kebutuhan masyarakat secara prima, terbuka, sederhana dan cepat serta menutup kemungkinan adanya praktik KKN.

    “Untuk itu sangat diperlukan sarana dan prasarana salah satunya berupa bangunan/gedung baru yang respresentatif untuk menunjang semuanya sehingga capaian target kinerja,” ungkapnya.

    Selain kegiatan peresmian gedung Kantor Wilayah ini dirangkai dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan kerjasama bidang Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Keimigrasian antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Gubernur, Walikota/Bupati se-Kalimantan Tengah.

    “Diharapkan akan melahirkan sinergitas yang lebih intens dan efektif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan instansi terkait, baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun unsur Pemerintah lainya dan juga dengan masyarakat,” harapnya.

    Penandatangan Nota kesepakatan bersama yang dilakukan dalam bidang Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, Penyusunan Naskah Akademik dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Pengembangan Budaya Hukum dan HAM, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pelayanan Kenotariatan, Pendaftaran di bidang Kekayaan Intelektual dan PPNS, konsultasi hukum dan Yankomas serta Penyuluhan Hukum dan BantuanHukum bagi warga miskin sehingga sangat membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan persamaan dihadapan hukum.Di bidang Keimigrasian soperti pembuatan paspor, persetujuan ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal sementara dan ijin tinggal tetap.

    Di bidang Pemasyarakatan seperti pengaduan masyarakat, asimilasi, permohonan Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang Bebas (CMB) dan cuti Bersyarat (CB).

    (nt/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A