Semakin Memanas, Panpilkades Baampah Resmi Dilaporkan Ke Bupati Kotim

    SAMPIT – Panitia Pemilihan kepala desa baampah Keecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, resmi di laporkan ke Bupati Supian Hadi S.Ikom selaku pemimpin daerah setempat.

    Laporan yang disampaikan pada Selasa (7/11/2017) tadi siang itu merupakan buntut dari keputusan rapat pleno oleh panitia tingkat kecamatan yang memenangkan calon nomor urut 2 atas nama Rahmad pada pilkades Desa Baampah tersebut.

    Sedangkan Fakta lapangan, kedua calon tersebut masing-masing mendapatkan suara sah sebanyak 110 suara. Kepada Wartawan calon nomor urut 1 Joni Suryanata menyatakan keberatan dan penolakan atas keputusan yang di ambil pihak panitia tingkat desa yang memenangkan nomor urut 2 atas dasar daftar pemilih tetap tersebut.

    Hal ini menurutnya bertentangan dengan Peraturan Bupati yang mana seharusnya penetapan siapa yang harus dimenangkan dalam pertarungan itu tetap mengacu pada peraturan bupati nomor 14 tahun 2017 pasal 174 ayat 2 tersebut.

    “Dalam hal ini pihak panpilkades mengingkari hasil rapat pleno tanggal 23 oktober 2017, yang mana harusnya kepala desa yang suaranya sama di kaji lagi melalui RT atau RW,kalau dalam hitungan RT saya calon nomor urut 1mendapat suara terbanya,” ungkap Joni.

    Dia juga mengatakan jika mengacu pada aturan bupati nomor 14 tahun 2017, pasal 174 ayat 2 dan tahapan selanjutnya pasal 5 dengan perolehan suara berdasarkan tempat tinggal para calon kades dimenangkan oleh dirinya sebagai calon nomor urut 2.

    “Kita minta panitia tegas dan jangan melanggar peraturan yang berlaku, kami siap cek langsung ke lapangan dengan pakta yang ada,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)