Seorang IRT dan Sopir Taksi, Ditangkap Polisi, Kenapa ?

    KUALA PEMBUANG – Jajaran Kepolisian Resor Seruyan meringkus dua orang warga yang diduga menjadi bandar peredaran obat-obatan terlarang jenis Zenith atau Carnophen di wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya.

    Dua orang warga tersebut berinisial NU dan SN. Dalam kesehariannya NU berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT). Sedangkan SN merupakan sopir biro perjalanan darat atau travel.

    Kapolres Seruyan AKBP. Nandang Mu’min Wijaya SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP. Sarwani menuruturkan kronologi penangkapan para pelaku pelanggar Undang-Undang Kesehatan tersebut sejumlah di Mapolres Seruyan, Selasa (7/11/2017).

    “Penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita kembangkan hingga akhirnya kita menangkap terlapor NU yang kemudian diselidiki kembali dan kemudian menangkap SN,” katanya.

    Ia mengatakan, awal mulanya pada Minggu (5/11/17), berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi zenith di sekitar wilayah Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Mendapati info tersebut, petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemui seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor.

    Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 10 butir zenith di kantong depan kanan pria tersebut. Selanjutnya, pria itu diintrogasi perugas menemukan petunjuk terkait pengedar besar atau bandar zenith tempat dia mendapatkan barang haram itu.

    “Pria ini mendapatkan zenith dari NU, dan setelah itu petugas menuju kediaman NU. Selanjutnya aparat kepolisian didampingi petugas RT setempat melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumahnya,” katanya.

    Dari penggeledahan itu, terang Sarwani, petugas menemukan zenith yang terbungkus kantong plastik di semak-semak belakang rumah NU. Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan zenith yang tersimpan di lemari dapur beserta uang tunai jutaan rupiah yang disinyalir hasil transaksi sebanyak.

    “Dari tangan NU kita mengamankan barang bukti (barbuk) zenith sebanyak 1.136 butir serta uang tunai Rp.3.695.000,” ungkapnya.

    Menurutnya, NU yang kelahiran 2 Februari 1986 tersebut, sudah masuk daftar Target Operasi (TO) polisi lantaran diduga menjadi jaringan bandar zenith yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Seruyan.

    Namun, terduga NU ini selalu menghilang dan jarang berada di rumah. Sementara, pelaku pengedar zenith lainnya yakni SN ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari perkara NU.

    Dari keterangan NU, dirinya sebelum ditangkap sudah memesan barang (zenith) dari SN yang berada di Sampit, Kotawaringin Timur dan akan diantarkan ke KM 21 Jalan Raya Kuala Pembuang-Sampit pada Senin (6/11/17) kemarin.

    Dari informasi yang dipastikan A1 tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menantikan kedatangan pelaku yang merupakan sopir travel.

    Akhirya, ketika pelaku melewati lokasi yang dijanjikan langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan yang ternyata merupakan zenith sebanyak 7.637 butir dan terbungkus rapi dalam kantong plastik.

    “Kedua tersangka kini sudah diamankan beserta barbuk zenith dan lainnya. Keduanya melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.

    (rdi/beritasampit.co id)