Sidang Ke 3 Kasus 4 ASN Di PN Pangkalan bun Ramai Jadi Tontonan Warga

    PANGKALAN BUN – Sidang ketiga lanjutan kasus 4 terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kotawringn Barat, di Pengadilan Negri Kelas 1B Pangkalan Bun, Senin (6/11), nampak semakin ramai, ditonton puluhan ASN Pemkab Kotawaringin Barat. Termasuk keluarga ahliwaris dari Alm Brata Ruswanda. Bahkan sedikitnya 7 wartawan dari Jakartapun ikut meliput kegiatan sidang tersebut.

    Usai sidang, Rahmadi G Lentam. SH, penasehat hukum 4 terdakwa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, putusan sela sudah dibacakan.

    “Tapi ada beberapa hal yang tidak diakui oleh majelis, bahkan ada toledor. Tapi apapun putusan hakim, kita terima dan harus kita hormati”, antara lain ungkap Rahmadi.

    Terpisah Acep Subhan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negri Pangkalan Bun, usai sidang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa putsan sela sesuai KUHP, pasal 156, ayat 1 dan 2, sudah dijelaskan apabila hakim menolak keberatan dari penasehat hukum, maka sidang dilanjutkan.

    “Mau apa lagi, pembacaan putusan sela sudah dibacakan, berarti dakwaan sudah materil dan tepat. Lihat saja nanti pada sidang selanjutnya, oh iya nanti banyak saksi yang akan di hadirkan di pengadilan”, kata Acep.

    Kesimpulannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum empat terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kotawaringin Barat. Maka, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutuskan sidang kembali digelar pekan depan tepatnya pada Senin (13/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Ahli waris (Alm) Brata Ruswanda yakni Hj Wiwik Sudarsih yang terus mengikuti perkembangan sidang, mengatakan kepada sejumlah wartawan usai sidang, pihaknya menemukan kejanggalan dalam surat atau dokumen terkait permohonan pemberian hak pakai tanah.

    “Setelah kami teliti, surat tertanggal 1 April 1974 tersebut palsu, karena tulisan yang di dalam surat pinjam pakai, terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, kop surat tidak benar, seharusnya kop surat ini pada tahun 1974, Dinas Pertanian Kabupaten daerah tingkat II Kotawaringan Barat, kalau yang ada ini Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat sama dengan kop surat yang zaman sekarang,” terang Hj Wiwik kepada wartawan sambil menunjukkan fotocopi surat permohonan pemberian hak pakai tanah.

    Kemudian kejanggalan lainnya, adalah ‘cap stempel’ di dalam surat tidak sama dengan yang di kop surat, di cap surat tertulis Dinas Pertanian Rakyat, sudah tidak ada nomenklaturnya. Ketiga dalam surat ini, tahun 1974, Dinas Pertanian Kabupaten masih di bawah provinsi.

    “Termasuk tanda tangan almarhum pun diduga dipalsukan, karena tidak sama dengan yang ada di KTP almarhum (Brata Ruswanda). Melihat semua ini, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut (surat diduga palsu) secara tuntas,” aku Ny.Wiwik Sudarsih.

    (Man/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A