WASPADA !!! Penipuan Berkedok Perpanjangan Izin di Kotim Mulai Marak…

    SAMPIT – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Baru-baru ini, hal tersebut terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan, orang yang tidak bertanggung jawab ini, mencatut nama Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan menyertakan nama Kepala DPMPTSP, berikut nomor handphone (Hp) dengan catatan agar dapat dihubungi.

    “Jadi ada sms dan telepon dari orang yang tidak dikenal kepada Pengusaha Karaoke yang perizinan beralkoholnya tidak dapat diperpanjang karena bertentangan dengan Perda. Orang tersebut mengaku sebagai Kabid dan Kadis di kantor kita,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, (7/11/2017).

    Lanjutnya, penipu tersebut menggunakan nomor handphon palsu dan sudah dihubungi pihaknya. “Sudah dicoba oleh pengusaha ini dihadapan saya dan orang tersebut memang mengaku sebagai Johny Tangkere, Kepala DPMPTSP Kotim. Pembicaraannya terkait perizinan minuman beralkohol, seolah-olah bisa diurus lewat belakang dgn imbalan uang,” ungkapnya.

    Agar hal tersebut dapat diketahui masyaearakat umum dan tidak ada pengusaha yang terkena upaya penipuan tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, pihaknya mengimbau kepada Pengusaha/Pemilik Tempat Hiburan/Rumah Makan/Restoran/ Hotel agar berhati-hati.

    Sehingga tidak ada yang tertipu dan akhirnya menimbulkan kerugian baik materi maupun hal lainnya. “Silahkan konfirmasi kepada kami apabila ada hal-hal tersebut. Kami tegaskan kembali bahwa Kami komitmen melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2017. Tidak ada kompromi atau deal-deal tertentu, karena sudah jadi Perda yang wajib dilaksanakan,” pungkasnya.

    Kemudian, jika memang dalam Perda dibolehkan akan di proses lebih lanjut oleh pihaknya. Namun, bila tidak, pihaknya, mengharapkan pengertian dari pengusaha terhadap penolakan perizinan yang dimaksud.

    Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Usaha, DPMPTSP Kotim, Dedy Wibowo memita masyarakat berhati-hati akan hal tersebut. Terlebih dapat tepengaruh terhadap oknum-oknum yang mengatas namakan dirinya yang bekerja di DPMPTSP Kotim.

    “Dengan tegas kami akan menjalankan Perda No 3, tahun 2017 yang telah disahkan. Jika hal ini ditemukan, misal ada telepon gelap, masyarakat atau pengusaha bisa menghubungi kami dengan cepat. Karena kami tidak pernah melakukan hal yang demikian,” pintanya. (raf/beritasampit.co.id)