Anggaran Pendapatan Belanja Desa Rawan Disalahgunakan, Kok Bisa…

    KASONGAN – Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Philipus Khalolik melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kaspul Zen Tommy Aprianto, SH mengatakan, sebagaimana data yang didapat pihaknya, rata-rata Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2017 rawan penyelewengan.

    “Ada item-item anggaran yang rawan dan kemungkinan bisa disalahgunakan, maka dengan hal itu perangkat desa harus hati-hati dalam penggunaannyi,” jelasnya.

    Contohnya dalam Anggaran Dana Desa (ADD), sebut Kasi Pidsus Kaspul Zen Tommy Aprianto , bahwa ada item pemberdayaan masyarakat miskin. Begitu juga anggran dana desa itu murni, tidak bisa dalam bentuk kegiatan fisik.

    “Seharusnya desa itu, bagaimana caranya agar kegiatan bisa menyetuh masyarakat miskin. Memang ada beberapa desa kegiatanya tidak menyetuh fisik, namun melakukan pengadaan barang dan jasa. Misalnya untuk rehab WC warga, jelas itu menyetuh fisik,” terangnya.

    Lanjutnya, jika pemerintah desa kurang memiliki pemahaman mengenai pengelolaan anggaran yang baik. Sehingga keterbatasan kepala desa dalam mengelola anggaran menjadi pintu masuk elite lokal, ikut menyusun anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

    (ar/beritasampit.co.id)