Gasak Tas Ransel Berisi Laptop dan Kamera, Hendra Dibui

    SAMPIT – Hendra Sopi (28) di hadapkan oleh penyidik Polisi Sektor (Polsek) Ketapang pada Kamis (9/11/2017) menjalani proses lidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotim.

    Lilik Haryadi, SH selaku JPU mempertanyakan kenapa tersangka sampai melakukan aksi nekat pada Jum’at (8/9/2017) dengan mencuri barang miliki orang lain, dengan maksud untuk di miliki tanpa sepengetahuan korban Suryadi.

    “Apa tidak ada pekerjaan lain untuk mendapatkan uang, kenapa sampai mencuri,” tanya Jaksa Lilik.

    Tersangaka yang di ketahui warga asli Desa Tanjung Hara Rt 12 Rw 02 Kecamatan Danau Seluluk Kabuapaten Seruyan Povinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku melakukan pencurian itu untuk biaya pulang kampung ke Kuala Pembuang.

    “Tidak ada biaya buat pulang kampung, namun barang hasil curian leptop dan kamera merk nikon tersebut belum sempat saya jual,” ungkap Hendra.

    Atas perbuatanya itu tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (im/beritasampit.co.id).